Materi Kewarganegaraan
A.
Pengertian Warga Negara
Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita perlu mengenal
konsep dan dasar tentang warga negara kita.Tujuannya tidak lain adalah untuk
memberikan pengetahuan kepada pembaca mengenai konsep, asas, unsur, dan
karakteristik kewarganegaraan. Selain itu, disini juga akan membahas mengenai
hak dan kewajiban seorang warga negara.
Dalam pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang
sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung
arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu
persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dahulu istilah warga negara seringkali disebut hamba atau
kawula negara yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki
dan mengabdi kepada pemiliknya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Sedangkan Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara
dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai
kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan
kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara sesuai dengan
UUD 1945 pasal 26 dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang
disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa
warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan
perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan
yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara
Republik Indonesia.
Asas kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan
ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. Dalam menerapkan asas
kewarganegaraan dikenal dua pedoman penetapan yang akan uraiakan di point
setelah ini.
B. Asas kewarganegaraan
Berdasarkan pengertian diatas jadi untuk menentukan
kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara, dikenal dua macam yaitu Asas
kewarganegaraan berdasarkan tanah kelahiran serta pertalian darah dan Asas
kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.
1.
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Tanah Kelahiran Dan Pertalian Darah
Asas Ius Soli
Dalam bahasa Latin
ius berarti hukum, dalih atau pedoman, soli berasal dari kata solum yang berartinegeri, tanah atau
daerah.Asas ius soli adalah asas yang menyatakan kewarganegaraan seseorang
ditentukan berdasarkan tempat kelahiran. Contohnya ; Ujang lahir di negara A,
sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan B, maka Ujang tetap sebagai warga
negara A. Jadi dalam asas ini kewarganegaraan seseorang tidak tergantung dari
kewarganegaraan orang tuanya, tetapi berdasarkan tempat kelahiran.
Asas Ius Sanguinis
Ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan keturunan.Jadi
asas ius sanguinis ini merupakan kewaraganegaraan seseorang yang ditentukan
berdasarkan keturunan orang yang bersangkutan. Contoh ; Ongky dilahirkan negara
A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan B maka Ongky adalah warga negara
B. Jadi asas ini adalah asas yang penetapan kewarganegaraan seseorang dilihat
dari kewarganegaraan orang tuanya, tanpa memperhatikan dimana dia di lahirkan,
Adanya kedua asas diatas sering menimbulkan permasalahan
yang disebut bipatridedan apatride.
Bipatride adalah seseorang yang memiliki
kewarganegaraan rangkap atau dua kewarganegaraan.Hal ini terjadi akibat adanya
perbedaan asas yang di anut oleh dua negara. Contohnya ; Rini lahir di negara
A, yang menganut asas ius soli yang berarti dia berkewarganegaraan A. Namun
karena orang tuanya berkewarganegaraan B yang menganut asas ius sanguinis, maka
Rini didaftarkan pula sebagai warga negara B. Dengan demikian Rini memiliki dua
kewarganegaraan atau rangkap atau dwi
kewarganegaran.
Apatrideadalah kebalikan dari bipatride
diatas ; Rini berasal dari keturunan yang berbangsa B yang menganut ius soli,
namun dia dilahirkan di negara A, yang menganut ius sanguinis. Dengan demikian
Rini bukanlah warga negara B, karena dilahirakan negara A. Rini bukan pula
warga negara A yang menganut ius sanguinis karena dia keturunan dari bangsa B,
dengan demikian rini tidak memiliki kewarganegaraan atau apatride.
Baik apatride maupun bipatride, tidak disenangi oleh
negara-negara di mana orang yang bersetatus seperti itu berada, bahkan
bagi-bagi orang yang bersangkutan. Bipatride membawa ketidakpastian status
kewarganegaraan bagi seseorang, sehingga dapat merugikan negara dimana ia
berada. Sebaliknya apatride mengakibatkan seseorang tidak mendapatkan
perlindungan dari negara manapun.
Pada tahun 1955, masalah apatride pernah terjadi di
Indonesia.Hal ini disebabkan adanya undang-undang yang mengakui orang-orang
Cina sebagai warga negara Indonesia, Sedangkan pemerintah cina beranggapan
bahwa orang-orang cina yang tinggal di Indonesia adalah tetap menjadi warga
negara cina.Dengan teragedi ini orang-orang cina yang berada di Indonesia
memiliki kewarganegaraan rangkap.Untuk menyelesaikan masalah ini pada tanggal
22 April 1955 Wakil pemerintah kedua negara Indonesia dan cina mengadakan
perjanjian yang disebut Soenarjo-Chou.
Pada tahun 1958 Perjanjian Soenarjo-Chou ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958. Undang-Undang itu mengatur tentang
persetujuan Pemerintah Indonesia denga pemerintah RRC mengenai dwi
kewarganegaraan. Ditegaskan dalam undang-undang itu bahwa orang-orang cina
telah berumur 18 tahun harus memilih salah satu diantaranya.Apakah mau memilih
menjadi warga Indonesia atau warga negara cina.Untuk keperluan itu diberikan
waktu selama 2 tahun.Jika mereka tidak mengindahkan undang-undang itu, berarti
meraka telah memilih menjadi warga Indonesia bila orang tuanya
berkewarganegaraan Indonesia.Sebaliknya apabila orang tuanya berkewarganegaraan
cina maka mereka menjadi warga Republik Rakyat Cina.Sedangkan bagi anak-anak
dibawah umur 18 tahun secara langsung mengikuti kewarganegaraa orang tuanya.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958 dicabut dan diganti dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun1969yang menetapkan bahwa merekayang telah menjadi
warga RI menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958 tetap menjadi warga negara
Indonesia, sedangkan bagi mereka yang masih berumur dibawah 18 tahun secara
langsung mengikuti kewarganegaraan orang tuanya.
2.
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Selain asas diatas juga terdapat asas ini, asas
kewarganegaraan berdasarkan perkawian ini dapat dilihat dari sisi perkawinan
yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.Asas kesatuan
hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami- isteri ataupun ikatan keluarga
merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak
terpecah dalam suatu kesatuan yang bulat,sehingga perlu adanya kesamaan
pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan
meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas persamaan
derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status
kewarganegaraan masing-masingpihak. Mereka tetap memiliki status
kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami
istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyeludupan hukum sehingga banyak
negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraan
C.
Unsur-Unsur Yang Menentukan Kewarganegaraan
Dalam menentukan kewarganegaraan setiap negara memberlakukan
aturan yang berbeda, namun secara umum terdapat tiga unsur yang seringkali
digunakan oleh negara - negara di dunia, antara lain.
1.UnsurDarah
Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan
kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika,
Perancis, Jepang, dan Indonesia.
2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan
kewarganegaraan,prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia,
terkecuali di Jepang.
3.Unsur
Pewarganegaraan ( Naturalisasi)
Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan
menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.Dalam
pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif.Dalam pewarganegaraan
aktif, seseorang dapa menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan
kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.Sedangkan dalam pewarganegaraan
pasif,seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang
bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian
kewarganegaraan tersebut.
Pembicaraan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah
negara ada yang dikenal dengan apatride untuk orang-orang yang tidak mempunyai
status kewarganegaraan, bipatride untuk orang- orang yang memiliki status
kewarganegaraan rangkap/dwi-kewarganegaraan, dan multipatride untuk menyebutkan
status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih status
kewarganegaraan.
D.
Karakteristik Warga Negara Yang Baik
Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang baik dan demokratis
dan berkeadaban, maka setiap warga negara yang disebut sebagai yang baik ,yakni
antara lain sebagai berikut:
1.Rasa
hormat dan tanggung jawab
2.
Bersikap kritis
3.
Membuka diskusi dan dialog
4.
Bersikap terbuka
5.
Rasional
6.
Adil
7.
Jujur
Beberapa karakteristik warga negara yang baik tersebut,
merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga negara.
Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom yang mempunyai
karakteristik lanjutan sebagai berikut:
1.
Memiliki kemandirian
2.
Memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga negara
3.
Menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi
4.
Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan denganpikiran dan sikap yang santun.
5.
Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat
Pada umumnya ada dua kelompok warga negara dalam suatu
negara, yakni warga negara yang memperoleh status kewarganegaraan melalui
stelsel pasif operation of law dan melalui stesel aktif by registration.
Dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 62/1958 bahwa ada
tujuh cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia , yaitu karena kelahiran,
pengangkatan, dikabulkannya permohonannya, pewarganegaraan , turut ayah dan
atau ibu serta karena pernyataan.
E. Hak Dan Kewajiban Warga Negara
E. Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Dalam konteks Indonesia, hak warga negara terhadap negara
telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang
merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945.
Diantaranya hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28
UUD gubahan kedua.
Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap
warganegara antara lain kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara
negara dengan warga, membela tanah air (pasal 27), membela pertahanan dan keamanan
negara (pasal 29), menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan
yang tertuang dalam peraturan (pasal 28 J),dan sebagainya.
Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warganegara
adalah terlibatnya warga secara langsung ataupun perwakilan dalam setiap
perumusan dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan
kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.
Setelah memahami konsep dan asas kewarganegaraan ini, maka
tentunya pembaca dapat menjadi warga negara yang mengerti posisinya.
A.
KESIMPULAN
Berdasarkan pemaparan diatas yang
mungkin telah cukup mendetail di paparkan, penyusun akan mengambil kesimpulan
tentang makalah ini,
Warga negara adalah sekelompok orang
yang berada dan mendiami negara serta mengabdi terhadap negara yang didiaminya
dengan mentaati segala bentuk peraturan dan perundang-undangan yang telah
berlaku dan sekelompok orng ini juga dikatakan rakyat yang merupakan salah satu
unsur terbentuknya sebuah negara yang diakui secara de jure maupun de facto
oleh negara lain.
Untuk mendapatkan kewarganegaraan
yang sah dalam suatu negara terdapat beberapa asas yang di anut oleh berbagai
negara di dunia meliputi asas ius soli kewarganegaraan berdasarkan tanah
kelahirandan asas ius sanguinis asas
yang kewarganegaraannya didasarkan terhadap keturunan atau orang tua. Dan juga
asas kewarganegaraan yang didasarkan atas pertalian nikah atau perkawinan,
Setelah kita sah menjadi warga negara yang sah maka terdapat
beberapa karakteristik untuk menjadi warga negara yang baik yaitu memiliki
kemandirian, Memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga
negara, menghargai martabat manusia dan
kehormatan pribadi, berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan denganpikiran
dan sikap yang santun, mendorong
berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.
Mengenai hak dan
kewajiban warga negara, prinsip
utama dalam penentuan hak dan kewajiban warganegara adalah terlibatnya warga
secara langsung ataupun perwakilan dalam setiap perumusan dan kewajiban
tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai
bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.
B. SARAN-SARAN
Setelah
kita mengetahui tentang pengertian warga negara diatas kita harus mampu untuk
berusaha menjadi warga negara yang selalu taat terhadap kewajiban warga negara terhadap
negara, dan jangalah mengutamakan hak terlebih dahulu sebelum kewajiban kita
penuhi terlebih dahulu
Dalam pembahasan ini penyusun tidak
hanya menuntut pada pembaca untuk paham
tetapi juga menerapkan hal-hal yang memang perlu diamalkan dalam kehidupan
berkenaan dengan karakteristik untuk menjadi warga negar yang baik diatas
karena suatu menjadi lebih berarti makalah ini tidak hanya menjadi bacaan
tetapi juga menjadi cermin dan control keilmuan tentang kewarganegaraan.
Dalam menyikapi polemik atau
problematika dalam negara kita jangan tergesa-gesa menyikapi dan mengambil
kesimpulan serta pencitraan tentang seseorang sebagai salah satu bentuk
kepatuhan asas demokrasi yang kita anut.
DAFTAR PUSTAKA
Abduh
Zaini, SH, H. 1991 Pengantar Studi Tata
Negara.Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.
Nico
Thamiend R, 2003 Tata Negara Untuk Kelas
3 SMU, Yudistira.Cet. ke II.
Hutahuruk,
M, S.H. 1977. Asas –asas Ilmu Negara. Jakarta
: Erlangga
Komentar
Posting Komentar