KEWARGANEGARAAN

Materi Kewarganegaraan 

A. Pengertian Warga Negara
Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita perlu mengenal konsep dan dasar tentang warga negara kita.Tujuannya tidak lain adalah untuk memberikan pengetahuan kepada pembaca mengenai konsep, asas, unsur, dan karakteristik kewarganegaraan. Selain itu, disini juga akan membahas mengenai hak dan kewajiban seorang warga negara.
Dalam pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dahulu istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
Sedangkan Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Asas kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman penetapan yang akan uraiakan di point setelah ini.




B. Asas kewarganegaraan
Berdasarkan pengertian diatas jadi untuk menentukan kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara, dikenal dua macam yaitu Asas kewarganegaraan berdasarkan tanah kelahiran serta pertalian darah dan Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan.
1. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Tanah Kelahiran Dan Pertalian Darah
Asas Ius Soli
Dalam bahasa Latin ius berarti hukum, dalih atau pedoman, soli berasal dari kata solum yang berartinegeri, tanah atau daerah.Asas ius soli adalah asas yang menyatakan kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahiran. Contohnya ; Ujang lahir di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan B, maka Ujang tetap sebagai warga negara A. Jadi dalam asas ini kewarganegaraan seseorang tidak tergantung dari kewarganegaraan orang tuanya, tetapi berdasarkan tempat kelahiran.
Asas Ius Sanguinis
Ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan keturunan.Jadi asas ius sanguinis ini merupakan kewaraganegaraan seseorang yang ditentukan berdasarkan keturunan orang yang bersangkutan. Contoh ; Ongky dilahirkan negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan B maka Ongky adalah warga negara B. Jadi asas ini adalah asas yang penetapan kewarganegaraan seseorang dilihat dari kewarganegaraan orang tuanya, tanpa memperhatikan dimana dia di lahirkan,
Adanya kedua asas diatas sering menimbulkan permasalahan yang disebut bipatridedan apatride.
Bipatride adalah seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap atau dua kewarganegaraan.Hal ini terjadi akibat adanya perbedaan asas yang di anut oleh dua negara. Contohnya ; Rini lahir di negara A, yang menganut asas ius soli yang berarti dia berkewarganegaraan A. Namun karena orang tuanya berkewarganegaraan B yang menganut asas ius sanguinis, maka Rini didaftarkan pula sebagai warga negara B. Dengan demikian Rini memiliki dua kewarganegaraan atau rangkap atau dwi kewarganegaran.
Apatrideadalah kebalikan dari bipatride diatas ; Rini berasal dari keturunan yang berbangsa B yang menganut ius soli, namun dia dilahirkan di negara A, yang menganut ius sanguinis. Dengan demikian Rini bukanlah warga negara B, karena dilahirakan negara A. Rini bukan pula warga negara A yang menganut ius sanguinis karena dia keturunan dari bangsa B, dengan demikian rini tidak memiliki kewarganegaraan atau apatride.
Baik apatride maupun bipatride, tidak disenangi oleh negara-negara di mana orang yang bersetatus seperti itu berada, bahkan bagi-bagi orang yang bersangkutan. Bipatride membawa ketidakpastian status kewarganegaraan bagi seseorang, sehingga dapat merugikan negara dimana ia berada. Sebaliknya apatride mengakibatkan seseorang tidak mendapatkan perlindungan dari negara manapun.
Pada tahun 1955, masalah apatride pernah terjadi di Indonesia.Hal ini disebabkan adanya undang-undang yang mengakui orang-orang Cina sebagai warga negara Indonesia, Sedangkan pemerintah cina beranggapan bahwa orang-orang cina yang tinggal di Indonesia adalah tetap menjadi warga negara cina.Dengan teragedi ini orang-orang cina yang berada di Indonesia memiliki kewarganegaraan rangkap.Untuk menyelesaikan masalah ini pada tanggal 22 April 1955 Wakil pemerintah kedua negara Indonesia dan cina mengadakan perjanjian yang disebut Soenarjo-Chou.
Pada tahun 1958 Perjanjian Soenarjo-Chou ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958. Undang-Undang itu mengatur tentang persetujuan Pemerintah Indonesia denga pemerintah RRC mengenai dwi kewarganegaraan. Ditegaskan dalam undang-undang itu bahwa orang-orang cina telah berumur 18 tahun harus memilih salah satu diantaranya.Apakah mau memilih menjadi warga Indonesia atau warga negara cina.Untuk keperluan itu diberikan waktu selama 2 tahun.Jika mereka tidak mengindahkan undang-undang itu, berarti meraka telah memilih menjadi warga Indonesia bila orang tuanya berkewarganegaraan Indonesia.Sebaliknya apabila orang tuanya berkewarganegaraan cina maka mereka menjadi warga Republik Rakyat Cina.Sedangkan bagi anak-anak dibawah umur 18 tahun secara langsung mengikuti kewarganegaraa orang tuanya.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958 dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun1969yang menetapkan bahwa merekayang telah menjadi warga RI menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958 tetap menjadi warga negara Indonesia, sedangkan bagi mereka yang masih berumur dibawah 18 tahun secara langsung mengikuti kewarganegaraan orang tuanya.
2. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Selain asas diatas juga terdapat asas ini, asas kewarganegaraan berdasarkan perkawian ini dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami- isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah dalam suatu kesatuan yang bulat,sehingga perlu adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masingpihak. Mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyeludupan hukum sehingga banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat     dalam peraturan kewarganegaraan

C. Unsur-Unsur Yang Menentukan Kewarganegaraan
Dalam menentukan kewarganegaraan setiap negara memberlakukan aturan yang berbeda, namun secara umum terdapat tiga unsur yang seringkali digunakan oleh negara - negara di dunia, antara lain.
1.UnsurDarah Keturunan (Ius Sanguinis)
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, prinsip ini berlaku diantaranya di Inggris, Amerika, Perancis, Jepang, dan Indonesia.
2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan,prinsip ini berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan Indonesia, terkecuali di Jepang.
3.Unsur Pewarganegaraan ( Naturalisasi)
Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif.Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapa menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif,seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Pembicaraan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara ada yang dikenal dengan apatride untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan, bipatride untuk orang- orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap/dwi-kewarganegaraan, dan multipatride untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.

D. Karakteristik Warga Negara Yang Baik
Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang baik dan demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara yang disebut sebagai yang baik ,yakni antara lain sebagai berikut:
1.Rasa hormat dan tanggung jawab
2. Bersikap kritis
3. Membuka diskusi dan dialog
4. Bersikap terbuka
5. Rasional
6. Adil
7. Jujur
Beberapa karakteristik warga negara yang baik tersebut, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom yang mempunyai karakteristik lanjutan sebagai berikut:
1. Memiliki kemandirian
2. Memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga negara
3. Menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi
4. Berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan denganpikiran dan sikap yang santun.
5. Mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat
Pada umumnya ada dua kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni warga negara yang memperoleh status kewarganegaraan melalui stelsel pasif operation of law dan melalui stesel aktif by registration.
Dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 62/1958 bahwa ada tujuh cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia , yaitu karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkannya permohonannya, pewarganegaraan , turut ayah dan atau ibu serta karena pernyataan.

E. Hak Dan Kewajiban Warga Negara
Dalam konteks Indonesia, hak warga negara terhadap negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Diantaranya hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD gubahan kedua.
Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warganegara antara lain kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga, membela tanah air (pasal 27), membela pertahanan dan keamanan negara (pasal 29), menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28 J),dan sebagainya.
Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warganegara adalah terlibatnya warga secara langsung ataupun perwakilan dalam setiap perumusan dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.
Setelah memahami konsep dan asas kewarganegaraan ini, maka tentunya pembaca dapat menjadi warga negara yang mengerti posisinya.

A. KESIMPULAN
            Berdasarkan pemaparan diatas yang mungkin telah cukup mendetail di paparkan, penyusun akan mengambil kesimpulan tentang makalah ini,
            Warga negara adalah sekelompok orang yang berada dan mendiami negara serta mengabdi terhadap negara yang didiaminya dengan mentaati segala bentuk peraturan dan perundang-undangan yang telah berlaku dan sekelompok orng ini juga dikatakan rakyat yang merupakan salah satu unsur terbentuknya sebuah negara yang diakui secara de jure maupun de facto oleh negara lain.
            Untuk mendapatkan kewarganegaraan yang sah dalam suatu negara terdapat beberapa asas yang di anut oleh berbagai negara di dunia meliputi asas ius soli kewarganegaraan berdasarkan tanah kelahirandan  asas ius sanguinis asas yang kewarganegaraannya didasarkan terhadap keturunan atau orang tua. Dan juga asas kewarganegaraan yang didasarkan atas pertalian nikah atau perkawinan,
Setelah kita sah menjadi warga negara yang sah maka terdapat beberapa karakteristik untuk menjadi warga negara yang baik yaitu memiliki kemandirian, Memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga negara,  menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi, berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan denganpikiran dan sikap yang santun,  mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.
Mengenai hak dan kewajiban warga negara, prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warganegara adalah terlibatnya warga secara langsung ataupun perwakilan dalam setiap perumusan dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.

B. SARAN-SARAN
            Setelah kita mengetahui tentang pengertian warga negara diatas kita harus mampu untuk berusaha menjadi warga negara yang selalu taat terhadap kewajiban warga negara terhadap negara, dan jangalah mengutamakan hak terlebih dahulu sebelum kewajiban kita penuhi terlebih dahulu
            Dalam pembahasan ini penyusun tidak hanya menuntut pada pembaca untuk  paham tetapi juga menerapkan hal-hal yang memang perlu diamalkan dalam kehidupan berkenaan dengan karakteristik untuk menjadi warga negar yang baik diatas karena suatu menjadi lebih berarti makalah ini tidak hanya menjadi bacaan tetapi juga menjadi cermin dan control keilmuan tentang kewarganegaraan.
            Dalam menyikapi polemik atau problematika dalam negara kita jangan tergesa-gesa menyikapi dan mengambil kesimpulan serta pencitraan tentang seseorang sebagai salah satu bentuk kepatuhan asas demokrasi yang kita anut. 


DAFTAR PUSTAKA
Abduh Zaini, SH, H. 1991 Pengantar Studi Tata Negara.Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.
Gautama, Sudarjo, Prof, Dr, Mr, Warga Negara dan Orang Asing. Bandung : Alumni
Nico Thamiend R, 2003 Tata Negara Untuk Kelas 3 SMU, Yudistira.Cet. ke II.
Hutahuruk, M, S.H. 1977. Asas –asas Ilmu Negara. Jakarta : Erlangga


Komentar